Penggantian Paspor Rusak

  1. E-KTP / Surat Keterangan Perekaman E-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran / Ijazah / Akta Nikah / Surat Baptis;
  4. Paspor Lama;
  5. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

  1. Membawa syarat penggantian paspor karena rusak ke Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk dijadwalkan pemeriksaan berkas dan penjadwalan untuk pengambilan BAP
  2. Mengisi formulir permohonan paspor yang diberikan petugas
  3. Menyerahkan formulir, berkas persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan berkas
  4. Melaksanakan pemeriksaan sesuai jadwal dan dituangkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  5. Melakukan perekaman sidik jari, foto dan Melakukan Wawancara
  6. Pembayaran permohonan paspor dapat melalui bank persepsi
  7. Jika paspor selesai, ambil paspor di loket pengambilan paspor

5 (lima) Hari kerja yaitu:

1 (satu) hari BAP (jadwal ditentukan) dan dilanjutkan 4 (empat) hari kerja penyelesaian paspor

Belum termasuk biaya penerbitan Paspor

 

Biaya Penerbitan Paspor:

Paspor Biasa Rp 350.000

Paspor Elektronik Rp 650.000

Paspor Biasa / Elektronik 48 Halaman

Nomor pengaduan (WhatsApp) : 0811 2578 223

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store