Penerbitan Kartu Pegawai

  1. 1. Fotocopy SK CPNS
  2. 2. Fotocopy SK PNS
  3. 3. Fotocopy STTPL
  4. 4. Pas Foto hitam putih 3x4 sebanyak 4 buah
  5. 5. Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS
  6. 6. Surat Pengantar dari SKPD
  7. 1. Surat Pengantar dari Pimpinan SKPD ( Untuk Penggantian kartu yang hilang )
  8. 2. Fotocopy SK CPNS ( Untuk Penggantian kartu yang hilang )
  9. 3. Fotocopy SK PNS ( Untuk Penggantian kartu yang hilang )
  10. 4. Fotocopy Karpeg yang hilang ( Untuk Penggantian kartu yang hilang )
  11. 5. Asli Laporan Kehilangan dari Kepolisian ( Untuk Penggantian kartu yang hilang )
  12. 6. Mengisi formulir laporan kehilangan Karpeg (Lampiran X) ( Untuk Penggantian kartu yang hilang )
  13. 7. Pas photo 2×3 sebanyak 3 (tiga) lembar ( Untuk Penggantian kartu yang hilang )
  14. Semua Photo copy rangkap 2 dan dilegelisir oleh SKPD

  1. 1. Memeriksa kelengkapan bahan usulan Penerbitan Kartu Pegawai
  2. 2. Bahan yang sudah lengkap, dibuatkan Surat Pengantar ke Kanreg XII BKN Pekanbaru
  3. 3. Surat Pengantar beserta kelengkapan berkas diantarkan ke Kanreg XII BKN Pekanbaru untuk diproses dan diterbitkan Kartu Pegawai
  4. 4. Kartu Pegawai yang telah terbit diserahkan kepada ybs

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai

Pengaduan lisan dan tertulis yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh atau Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPSDM Kota Payakumbuh :

Telp    : (0752) 92376

FAX    : (0752) 92376

Email   : bkpsdm.payakumbuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Pegawai"