Unit Pelayanan Kesehatan Masyarakat

  1. Membawa KTP / KK , BPJS dan KIS

  1. 1. Pasien Datang Membawa kartu berobat Ke Pendaftaran 2.Pasien di Periksa Oleh Perawat 3.Dokter Merujuk Sesuai Keluhan Pasien 4.Dokter Memberikan Resep Obat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Unit Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dalam Bentuk Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan Kesehatan Masyarakat"