Pelayanan P2M

  1. Membawa KTP / KK , BPJS dan KIS

  1. Apabila ada kasus petugas melakukan pendataan , Memastikan diagnosa , Survey daerah sekitar , Lapor lintas sektor/lurah , Ambil sampel dan kirin ke Dinkes , Lapor lintas sektor , Lapor kepada Kepala Puskesmas , Tunggu hasil/observasi pasien , Beri pengobatan/Rujukan.

15 Menit

Sesuai Perda No. 01 Tahun 2017

Pelayanan P2M

Dalam bebtuk Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-