Penerbitan Kartu Taspen

  1. 1. Fotocopy SK CPNS yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
  2. 2. Fotokopi SK PNS yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
  3. 3. Fotokopi KARPEG yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
  4. 4. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
  5. 5. Fotokopi Model C yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
  6. 6. Fotokopi Daftar Gaji yang sudah di legalisir pejabat berwenang ;
  7. Masing – masing berkas dibuat rangkap 2 (dua).

  1. 1. Memeriksa kelengkapan bahan usulan Penerbitan Kartu Taspen
  2. 2. Bahan yang sudah lengkap, dibuatkan Surat Pengantar ke PT. Taspen Persero Bukittinggi.
  3. 3. Surat Pengantar beserta kelengkapan berkas diantarkan ke PT. Taspen Persero untuk diproses dan diterbitkan Kartu Taspen
  4. 4. Kartu Taspen yang telah terbit diserahkan kepada ybs

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Taspen

Pengaduan lisan dan tertulis yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh atau Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPSDM Kota Payakumbuh :

Telp    : (0752) 92376

FAX    : (0752) 92376

Email   : bkpsdm.payakumbuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Taspen"