Pelayanan Perpanjangan Keanggotaan Perpustakaan

  1. Fotocopy Kartu Tanda Pengenal / KTA lama

  1. Pemustaka hadir ke Layanan Perpustakaan Umum, Mengisi buku tamu secara mandiri
  2. Mengisi Formulir Perpanjangan Keanggotaan Perpustakaan Umum Daerah, dan melengkapi persyaratannya
  3. Petugas mengupdate data dan mencetak KTA baru

Adalah proses perpanjangan masa aktif keanggotaan perpustakaan umum daerah, setiap 5 tahun sekali

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Anggota Perpustakaan

1. Melalui Kotak aduan

2. Layanan Pengaduan

3. Telpon : 0281636115

4. E mail : arpusdabanyumas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store