Adalah proses perpanjangan masa aktif keanggotaan perpustakaan umum daerah, setiap 5 tahun sekali
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Anggota Perpustakaan
1. Melalui Kotak aduan
2. Layanan Pengaduan
3. Telpon : 0281636115
4. E mail : arpusdabanyumas@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store