1. Surat permohonan pengiriman peserta Diklat Pim II ke Lembaga Administrasi Negara : menerima jabawan 20 hari sejak surat permohonan disampaikan ke Lembaga Administrasi negara
2. Pelaksanaan Diklat sesuai dengan jadwal.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Pelaksanaan Diklat, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan.
Penanganan Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Kepala BKPSDM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store