Pengiriman Peserta Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tk. II

  1. Pejabat Struktural Eselon II / PNS yang telah memenuhi syarat dan Pejabat Struktural Eselon III dengan pangkat minimal IV/a

  1. Daftar Nominatif/Bezetting Calon Peserta Diklat
  2. Pengusulan calon peserta ke Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi
  3. Penetapan peserta Diklat Pim Tingkat II oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi
  4. Pengajuan surat pengusulan calon peserta Diklat Pim Tingkat II ke Lembaga Administrasi Negara dengan pembiayaan pola kontribusi (PNBP)
  5. Pemanggilan peserta Diklat oleh Lembaga Administrasi Negara sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Lemabaga Administrasi.

1. Surat permohonan pengiriman peserta Diklat Pim II ke Lembaga Administrasi Negara : menerima jabawan 20 hari sejak surat permohonan disampaikan ke Lembaga Administrasi negara

 2. Pelaksanaan Diklat sesuai dengan jadwal.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pelaksanaan Diklat, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan.

Penanganan Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Kepala BKPSDM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Peserta Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tk. II "