Pelayanan Pendaftaran Keanggotaan Offline

  1. Foto Copy Tanda Pengenal

  1. Pemustaka datang di Pelayanan Perpustakaan Umum Daerah
  2. Mengisi Buku Tamu,
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran dan melengkapi persyaratan
  4. Petugas menginput data, menggunakan aplikasi, mengambil foto calon anggota dan pencetakan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan

Adalah proses pelayanan pendaftaran anggota Perpustakaa Umum Daerah, secara langsung hadir ke lokasi layanan

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

1. Melalui Kotak aduan

2. Layanan Pengaduan

3. Telpon : 0281636115

4. E mail : arpusdabanyumas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store