Pengiriman Peserta Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tk. III

  1. Pejabat Struktural Eselon III / PNS yang telah memenuhi syarat dan Pejabat Struktural Eselon IV dengan pangkat minimal III/c.

  1. Daftar Nominatif/Bezetting Calon Peserta Diklat
  2. Pengusulan calon peserta ke Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi
  3. Penetapan peserta Diklat Pim Tingkat III oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi
  4. Pengajuan surat pengusulan calon peserta Diklat Pim Tingkat III ke Lembaga Diklat yang terakreditasi dengan pembiayaan pola kontribusi (PNBP)
  5. Pemanggilan peserta Diklat oleh Lembaga Diklat yang rerkreditasi sesuai dengan jadwal.

Surat permohonan untuk penetapan calon peserta Diklat Pim Tingkat III : menerima jabawan 20 hari sejak surat permohonan disampaikan ke Lembaga Diklat yang terakreditasi

Tidak dipungut biaya

Surat Pemanggilan Peserta Diklat Pim Tingkat III oleh Lembaga Diklat terakreditasi.

Penanganan Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Kepala BKPSDM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Peserta Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tk. III "