Surat permohonan untuk penetapan calon peserta Diklat Pim Tingkat III : menerima jabawan 20 hari sejak surat permohonan disampaikan ke Lembaga Diklat yang terakreditasi
Tidak dipungut biaya
Surat Pemanggilan Peserta Diklat Pim Tingkat III oleh Lembaga Diklat terakreditasi.
Penanganan Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Kepala BKPSDM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store