1. Surat permohonan untuk fasilitasi kegiatan : menerima jawaban 7 hari sejak surat permohonan disampaikan ke Lembaga Diklat yang terakreditasi.
2. Perjanjian Kerjasama : 10 (sepuluh) hari setelah surat Rekomendasi diterbitkan.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Pelaksanaan Diklat, Perjanjian Kerjasama
Penanganan Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Kepala BKPSDM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store