Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV

  1. Pejabat Struktural Eselon IV / PNS yang telah memenuhi syarat dengan pangkat minimal III/a.

  1. Daftar Nominatif/Bezetting Calon Peserta Diklat
  2. Pengusulan calon peserta ke Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi
  3. Penetapan peserta Diklat Pim Tingkat IV oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi
  4. Pengajuan surat permohonan untuk fasilitasi kegiatan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV ke Lembaga Diklat yang terakreditasi
  5. Penerbitan surat Rekomendasi oleh Lembaga Diklat yang terakreditasi
  6. Penanda tanganan Perjanjian Kerjasama penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV dengan Lembaga Diklat yang terakreditasi yang memuat tentang Teknis dan pola Pelaksanaan Diklat yaitu dengan pola fasilitasi atau pola kontribusi.

1. Surat permohonan untuk fasilitasi kegiatan : menerima jawaban 7 hari sejak surat permohonan disampaikan ke Lembaga Diklat yang terakreditasi.

2. Perjanjian Kerjasama : 10 (sepuluh) hari setelah surat Rekomendasi diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pelaksanaan Diklat, Perjanjian Kerjasama

Penanganan Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Kepala BKPSDM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV "