Penerbitan surat keterangan bebas temuan bagi PNS yang akan mutasi keluar instansi Kabupaten Banyumas

  1. Surat permohonan keterangan bebas temuan

  1. 1. PNS yang akan mutasi keluar Instansi Kabupaten Banyumas mengajukan surat permohonan keterangan bebas temuan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas
  2. 2. Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas mendisposisi kepada Sekretaris untuk memproses permohonan keterangan bebas temuan
  3. 3. Sekretaris Inspektorat Daerah Kab. Banyumas menelaah dan mendisposisi kepada Kasubag Adum dan Keuangan untuk memproses permohonan keterangan bebas temuan
  4. 4. Kasubag Adum dan Keuangan melaksanakan koordinasi dengan Kasubag Analis dan Evaluasi untuk mengkonfirmasi terkait temuan atas nama pemohon
  5. 5. Kasubag Adum dan Keuangan membuat konsep surat keterangan bebas temuan apabila pemohon tidak teradapat temuan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas dan diajukan kepada Isnpektur Daerah melalui Sekretaris
  6. 6. Sekretaris meneliti dan memaraf konsep surat Keterangan Bebas Temuan dan diajukan kepada Inspektur Daerah
  7. 7. Inspektur Daerah meneliti dan menandatangani surat Keterangan Bebas Temuan dan memberikan kepada agendaris
  8. 8. Agendaris memberikan nomor surat dan stempel dan disampaikan kepada pemohon serta arsip
  9. 9. Pemohon menerima surat Keterangan Bebas Temuan

3 (tiga) hari kerja

Gratis

Surat Keterangan Bebas Temuan

Email :Inspektoratbms@gmail.com

Subag Adum dan Keuangan

Alamat Kantor : Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 45B

Telepon : (0281)  630700

Faksimili : (0281) 643789

Datang Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: Inspektoratbms@gmail.com