Pengambilan akta cerai

  1. Menyerahkan nomor perkara dimaksud
  2. Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya
  3. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping foto copy KTP pemberi dan Penerima kuasa, juga menyerahkan asli surat kuasa bermaterai Rp.10.000 yang ditanda tangani pemberi kuasa dan penerima kuasa

  1. Datang ke kantor pelayanan membawa persyaratan
  2. mengambil kertas antrian
  3. tunggu petugas memanggil anda

  • Menyerahkan nomor perkara dimaksud
  • Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai

Akta Cerai

Kantor Pengadilan Agama Panyabungan
Jl. Wiilem Iskandar, No.05 Desa Parbangunan, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal- SUMUT
Telp: 0636-326144
Fax: 0636-326144
Email: pengadilanagamapyb@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan akta cerai"