Pengguna Layanan (Orang /penumpang berkendaraan) yang masuk di wilayah pelabuhan melapor dan menyerahkan manifest barang muatan di atas kendaran (jika ada) kepada petugas, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan jumlah penumpang, jenis kendaraan dan jumlah barang muatan. Kemudian petugas memungut retribusi sesuai tarif yang tertera dalam karcis retribusi.
Pelabuhan Penyeberangan (antar Kabupaten dalam Provinsi) :
1. Jasa Masuk Pelabuhan
a. Orang = Rp 1.000/org
b. Kendaraan Gol.II (sepeda motor) = Rp 1.000/Unit
c. Kendaraan Gol.IV = Rp 3.000/Unit
d. Kendaraan Gol.V = Rp 4.000/Unit
2. Jasa Perawatan/Pemeliharaan
a. Kendaraan Gol.II (sepeda motor) = Rp 1.000/Unit
b. Kendaraan Gol.IV = Rp 4.000/Unit
c. Kendaraan Gol.V = Rp 5.000/Unit
d. Barang muatan di atas kendaraan = Rp 1.500/Tonase/M3
Pelabuhan Penyeberangan antar Kecamatan dalam Kabupaten
1. Jasa Masuk Pelabuhan
a. Orang = Rp 500/org
b. Kendaraan Gol.II (sepeda motor) = Rp 500/Unit
c. Kendaraan Gol.IV = Rp 1.500/Unit
d. Kendaraan Gol.V = Rp 2.500/Unit
e. Kendaraan Gol.VI = Rp 3.000/Unit
d. Kendaraan Gol.VII = Rp 3.500/Unit
2. Jasa Perawatan/Pemeliharaan
a. Kendaraan Gol.II (sepeda motor) = Rp 500/Unit
b. Kendaraan Gol.IV = Rp 1.500/Unit
c. Kendaraan Gol.V = Rp 2.500/Unit
d. Barang muatan di atas kendaraan = Rp 1.000/Tonase/M3
Pelabuhan Sungai/Dermaga Perairan
1. Jasa Masuk Pelabuhan
a. Orang = Rp 1.000/org
b. Kendaraan Gol.II (sepeda motor) = Rp 1.000/Unit
c. Kendaraan Gol.IV = Rp 3.000/Unit
d. Kendaraan Gol.V = Rp 5.000/Unit
e. Kendaraan Gol.VI = Rp 6.000/Unit
f. Kendaraan Gol.VII = Rp 8.000/Unit
Karcis Retribusi Jasa Kepelabuhanan
1. Melalui Kotak Pengaduan dan/atau Pejabat Pengelola Pengaduan.
a. No.Kontak : HP/WA : 0812-5733-540 (Sekretaris Dinas)
b. No.Kontak : HP/WA : 0852-4561-1428 (Kasubbag TU, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum).
c. No. Kotak : HP/WA : 0897-9971-088 (Kabid Perhubungan Darat dan Udara).
d. No. Kontak : HP/WA : 0811-5627-273 (Kabid Perhubungan Laut dan Sungai).
e. No. Kontak : HP/WA : 0811-563-777 (Kabid Pengendalian Sarana Transportasi dan Penerangan Jalan Umum).
2. Melalui Media Sosial (Fb, INstagram)
3. Melalui E-mail : perhubungankuburaya@yahoo.com
4. Melalui Website : dishub.kuburayakab.go.id
5. Melalui SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store