Pelayanan Jasa Masuk Pelabuhan

  1. Kendaraan Laik Uji
  2. Menunjukkan Surat-surat kendaraan yang sah dan masih berlaku

  1. Pengguna layanan memasuki wilayah pelabuhan.
  2. Pengguna layanan melapor dan menyerahkan manifest barang (jika ada) kepada petugas.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan jumalh penumpang, jenis kendaraan dan jumlah barang muatan di atas kendaraan.
  4. Petugas memungut retribusi masuk pelabuhan dengan menggunakan media berupa karcis retribusi
  5. Petugas menyetorkan hasil pemungutan retribusi ke Kas Daerah melalui Bank Persepsi paling lama dalam jangka waktu 1 x 24 Jam.

Pengguna Layanan (Orang /penumpang berkendaraan) yang masuk di wilayah pelabuhan melapor dan menyerahkan manifest barang muatan di atas kendaran (jika ada) kepada petugas, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan jumlah penumpang, jenis kendaraan dan jumlah barang muatan. Kemudian petugas memungut retribusi sesuai tarif yang tertera dalam karcis retribusi.

Pelabuhan Penyeberangan (antar Kabupaten dalam Provinsi) :

1. Jasa Masuk Pelabuhan

    a. Orang = Rp 1.000/org

    b. Kendaraan Gol.II (sepeda motor) = Rp 1.000/Unit

    c. Kendaraan Gol.IV  = Rp 3.000/Unit

    d. Kendaraan Gol.V = Rp 4.000/Unit

2. Jasa Perawatan/Pemeliharaan

    a. Kendaraan Gol.II (sepeda motor) = Rp 1.000/Unit

    b. Kendaraan Gol.IV = Rp 4.000/Unit

    c. Kendaraan Gol.V = Rp 5.000/Unit

    d. Barang muatan di atas kendaraan = Rp 1.500/Tonase/M3

Pelabuhan Penyeberangan antar Kecamatan dalam Kabupaten

1. Jasa Masuk Pelabuhan

   a. Orang = Rp 500/org

   b. Kendaraan Gol.II (sepeda motor) = Rp 500/Unit

   c. Kendaraan Gol.IV = Rp 1.500/Unit

   d. Kendaraan Gol.V = Rp 2.500/Unit

   e. Kendaraan Gol.VI = Rp 3.000/Unit

   d. Kendaraan Gol.VII = Rp 3.500/Unit

2. Jasa Perawatan/Pemeliharaan

    a. Kendaraan Gol.II (sepeda motor) = Rp 500/Unit

    b. Kendaraan Gol.IV = Rp 1.500/Unit

    c. Kendaraan Gol.V = Rp 2.500/Unit

    d. Barang muatan di atas kendaraan = Rp 1.000/Tonase/M3

Pelabuhan Sungai/Dermaga Perairan

1. Jasa Masuk Pelabuhan

    a. Orang = Rp 1.000/org

    b. Kendaraan Gol.II (sepeda motor) = Rp 1.000/Unit

    c. Kendaraan Gol.IV = Rp 3.000/Unit

    d. Kendaraan Gol.V = Rp 5.000/Unit

    e. Kendaraan Gol.VI = Rp 6.000/Unit

    f. Kendaraan Gol.VII = Rp 8.000/Unit

 

Karcis Retribusi Jasa Kepelabuhanan

1. Melalui Kotak Pengaduan dan/atau Pejabat Pengelola Pengaduan.

    a. No.Kontak : HP/WA : 0812-5733-540 (Sekretaris Dinas)

    b. No.Kontak : HP/WA : 0852-4561-1428 (Kasubbag TU, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum).

    c. No. Kotak : HP/WA : 0897-9971-088 (Kabid Perhubungan Darat dan Udara).

    d. No. Kontak : HP/WA : 0811-5627-273 (Kabid Perhubungan Laut dan Sungai).

    e. No. Kontak : HP/WA : 0811-563-777 (Kabid Pengendalian Sarana Transportasi dan Penerangan Jalan Umum).

2. Melalui Media Sosial (Fb, INstagram)

3. Melalui E-mail : perhubungankuburaya@yahoo.com

4. Melalui Website : dishub.kuburayakab.go.id

5. Melalui SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Masuk Pelabuhan"