Standar Pelayanan Pengaduan

  1. Surat Tugas atau datang langsung
  2. Dokumen/berkas pendukung
  3. Tanda pengenal/identitas pribadi.

  1. Pelapor datang untuk membuat pengaduan
  2. Diterima oleh Petugas Informasi
  3. Petugas memverifikasi data pelapor
  4. Pelapor mendapatkan layanan pengaduan

Administrasi : 15 Menit

Konsultasi    : Maksimal waktu pelayanan konsultasi khusus pengaduan korban selama 14 hari

Tidak dipungut biaya

Pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui:
  1. Datang langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat Jl. Sultan Abdurrachman No. 101 Pontianak, Kode Pos 78116
  2. Telepon   : (0561) 8102130
  3. e-mail      : dpppa@kalbarprov.go.id
  4. website    : dp3a.kalbarprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan"