Pembuatan Pengganti Ijazah

No. SK: 0390 TAHUN 2022

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 10.000) yang bersangkutan
  2. Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 10.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP
  3. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari kepolisian
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir yang hilang
  6. Surat Keterangan Pengganti Ijazah sesuai format yang benar bermaterai 10.000

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke petugas loket dan selanjutnya disampaiakan ke Bagian umum untuk diagendakan dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk di disposisi
  2. Bagian Umum Menyampaikan berkas ke Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP
  3. Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP memverifikasi berkas sesuai dengan persyaratan
  4. Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP
  5. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  6. Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter meneliti dan memberikan paraf pada Surat Keterangan tersbut dan selanjunya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara untuk ditandatangani
  7. stempel kepada bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP dan selanjutnya di sampaikan ke petugas loket untuk disampaikan kepada penerima layanan

1.     Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke petugas loket dan selanjutnya disampaiakan ke Bagian umum untuk diagendakan dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk di disposisi;
2.     Bagian Umum Menyampaikan berkas ke Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP;
3.     Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP memverifikasi berkas sesuai dengan persyaratan;
4.     Bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP;
5.     Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan;
6.     Kepala Seksi  Peserta Didik dan Pembangunan Karakter meneliti dan memberikan paraf pada Surat Keterangan tersbut dan selanjunya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara untuk ditandatangani;
7.Bagian Umum menyampaikan berkas yang sudah ditandatangani dan di stempel  kepada bidang Pembinaan Pendidikan SD dan SMP dan selanjutnya di sampaikan ke petugas loket untuk disampaikan kepada penerima layanan.

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat Keterangan Pengganti Ijazah

1. dinaspendidikan.tap.kab@gmail.com

2. dinaspendidikan.com

3. Disdiktaputkab.go.id.

4. Telp/ Wa 081361753232

   

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-