Penyelesaian Permohonan Perkawinan Kedua Dan Seterusnya Dan Atau Perceraian ASN

  1. Bagi PNS atau yang dipersamakan
  2. 1. Penggugat : wajib memperoleh ijin dari pejabat;
  3. 2. Tergugat : wajib memperoleh surat keterangan mendapat gugatan;
  4. 3. Foto copy SK Capeg;
  5. 4. Foto copy SK PNS;
  6. 5. Foto copy SK terakhir;
  7. 6. Foto copy Karis/Karsu;
  8. 7. Foto copy Akta Nikah;
  9. 8. Foto copy Kartu Keluarga;
  10. 9. Foto copy Surat Gugatan atau Relaas;
  11. 10. Keterangan Lain (Putusan Pengadilan, Visum, keterangan berwajib dan surat keterangan/penyataan Kepala Desa/Lurah yang disahkan oleh Pejabat serendah-rendahnya camat).

  1. 1.     Menerima disposisi pengajuan izin perceraian/ perkawinan kedua dari Bupati.
  2. 2.     Pelaksana memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan antara lain :
  3. a.    Berkas pembinaan atau penasehatan dari Perangkat Daerah.
  4. b.   Berita Acara penasehatan dari BP4.
  5. 3.     Membuat panggilan dinas tertulis kepada pengguna layanan ditandatangani Kepala Badan.
  6. 4.     Melakukan pembinaan pengguna layanan.
  7. 5.     Membuat Nota Dinas ke Bupati pertimbangan dan saran hasil pembinaan.
  8. 6.     Apabila Bupati tidak menyetujui dan pengguna layanan masih tetap ingin bercerai maka dapat mengajukan permohonan lagi ke Bupati.
  9. 7.     Apabila di setujui oleh Bupati maka diterbitkan SK Izin Perceraian atau Surat Keterangan.

-

Tidak dipungut biaya

Penetapan Ijin Perceraian dan Surat Keterangan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan Jl. Hayam Wuruk No. 14  (0343) 429075 Website : http://www.bkpsdm.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-