Pemrosesan CUTI

  1. 1.   Cuti Tahunan :
  2. PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
  3. Melampirkan : SK. Capeg dan SK. PN
  4. 2.   Cuti Besar :
  5. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (Lima) tahun secara terus menerus.
  6. Melampirkan Jadwal Pemberangkatan , kwintasi pelunasan dan SK. Capeg
  7. 3.   Cuti Sakit :
  8. Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit
  9. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (Empat Belas) hari melampirkan Surat keterangan dokter dan jika lebih dari 14 (empat belas ) hari melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
  10. 4.   Cuti Melahirkan :
  11. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan.
  12. Melampirkan Surat Keterangan dari dokter atau bidan .
  13. 5.   Cuti Karena Alasan Penting
  14. SK.Capeg,SK.PN dan melampirkan bukti pendukung.
  15. 6.   Cuti Bersama
  16. 7.   Cuti di Luar Tanggungan Negara
  17. - Masa Kerja paling singkat 5 (lima tahun) secara terus menerus.
  18. - Paling lama 3 (tiga) tahun.
  19. - Melampirkan pendukung alasan cuti CLTN.

  1. 1.   Menghimpun, meneliti kelengkapan persyaratan pengajuan Cuti, membuat konsep surat izin cuti.
  2. 2.   Sub Koordinator memeriksa konsep surat izin cuti dan kelengkapan berkas pengajuan cuti.
  3. 3.   Kabid Memeriksa konsep surat izin cuti dan kelengkapan berkas pengajuan cuti diparaf jika setuju jika tidak kembali untuk direvisi
  4. 4.   Kaban Memeriksa konsep surat izin cuti dan kelengkapan berkas pengajuan cuti,jika setuju ke proses selanjutnya jika tidak kembali ke Kabid untuk direvisi.
  5. 5.   Kaban Menandatangani konsep surat izin cuti sesuai kewenangannya.
  6. 6. Mengarsipkan, menyerahkan surat izin cuti kepada satuan kerja PNS ybs

-

Gratis/Dibebankan pada ABPD

Surat Cuti

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan Jl. Hayam Wuruk No. 14  (0343) 429075 Website : http://www.bkpsdm.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-