Pemrosesan Karis/Karsu

  1. 1. Blanko laporan Perkawinan Pertama
  2. 2. Fc.Surat Nikah Dilegalisir
  3. 3. Fc.SK.Capeg
  4. 4. Past Foto Uk.3x4 sebanyak 3 lbr
  5. 1.   Blanko laporan Perkawinan Pertama
  6. 2.   Fc. Surat Nikah Dilegalisir
  7. 3.   Fc. SK. Capeg
  8. 4. Past Foto Uk. 3x4 sebanyak 3 lbr

  1. 1.   Pelaksana menghimpun berkas pengajuan Kartu Suami/Istri dari Pengguna Layanan di aplikasi SiAPGRAK;
  2. 2.   Sub Koordinator mengoreksi, menyeleksi berkas pengajuan kartu suami/istri;
  3. 3.   Kabid Memeriksa surat permohonan, diparaf untuk dinaikkan ke Kepala OPD;
  4. 4.   Kepala Badan memeriksa surat permohonan,jika setuju ditanda tangani Kepala Badan jika tidak dikembalikan untuk direvisi;
  5. 5.   Berkas pengajuan setelah ditandatangani oleh Kaban diinput ke Aplikasi AREK;
  6. 6. Mendistribusikan Karis/Karsu.

-

Gratis/Dibebankan pada ABPD

KARIS/KARSU

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasuruan Jl. Hayam Wuruk No. 14  (0343) 429075 Website : http://www.bkpsdm.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-