Standar Pelayanan Penyediaan Narasumber

  1. Membawa surat permohonan
  2. Tempat dan waktu pelaksanaan
  3. Kontak yang dapat dihubungi
  4. Merupakan utusan dari instansi yang jelas

  1. Pemohon menyerahkan/mengirimkan surat.
  2. Surat diterima oleh Petugas
  3. Surat diserahkan ke Bagian Tata Usaha
  4. Petugas memproses surat/permohonan Narasumber.
  5. Petugas menyiapkan keperluan Narasumber
  6. Pemohon menerima layanan yang diperlukan.
  7. Selesai

Administrasi : 10 Menit

Konsultasi    : 1-2 jam (sesuai materi konsultasi)

Tidak dipungut biaya

Narasumber, Asistensi, Bimbingan Teknis

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  1. Datang langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat Jl. Sultan Abdurrachman No. 101 Pontianak, Kode Pos 78116
  2. Telepon   : (0561) 8102130
  3. e-mail      : dpppa@kalbarprov.go.id
  4. website    : dp3a.kalbarprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyediaan Narasumber"