Maksimal 1 (satu) hari kerja dengan catatan Camat dan Kasubag Umum dan Kepegawaian berada di Kantor Kecamatan Lumbir dan setelah berkas persyaratan dianyatakan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Permohonan Surat Izin Perceraian;
Langsung kontak person HP ke Nomor 082226595191 (Kasubag Umum dan Kepegawaian);
a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbir;
b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149;
c. melalui email Pelayanankecamatanlumbir@gmail.com
d. Datang langsung ke Kantor Kecamatan;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store