Permohonan Surat Izin Perceraian

  1. a. Formulir Permohonan dilampiri data dukung antara lain KTP,KK,Akta Cerai, Akta/ Surat Kematian, Foto copy Surat Keputusan Pengadilan masih dibawh umur dan data dukung lainnya.
  2. b. Mendaftarkan permohonan perceraian ke KUA Kecamatan Lumbir.

  1. a. Permohonan menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. b. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
  3. c. Petugas membuat Surat Dispensasi Cerai dan diserahkan kepada pemohon setelah ditandatangani oleh Camat Lumbir

Maksimal 1 (satu) hari kerja dengan catatan Camat dan Kasubag Umum dan Kepegawaian berada di Kantor Kecamatan Lumbir dan setelah berkas persyaratan dianyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Izin Perceraian;

Langsung kontak person HP ke Nomor 082226595191 (Kasubag Umum dan Kepegawaian);

a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbir;

b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149;

c. melalui email Pelayanankecamatanlumbir@gmail.com

d. Datang langsung ke Kantor Kecamatan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Perceraian "