Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :

  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Surat Pengantar Kepala Desa.
  3. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  4. Kartu Keluarga Asli.
  5. Foto copy Akta Nikah.
  6. Foto Copy Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / PUSKESMAS .
  7. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa.

  1. Penyerahan berkas permohonan KK.
  2. Petugas register mencatat dalam buku Harian Permohonan Kartu Keluarga dan memberikan bukti Penerimaan berkas.
  3. Camat memverifikasi, memvalidasi dan menandatangani berkas permohonan KK.
  4. Berkas permohonan Kartu Keluarga diserahkan ke petugas operator untuk dilakukan pemrosesan.
  5. Petugas Operator menginput data permohonan dan pencetakan Kartu Keluarga.
  6. Pemohon mengambil KK di loket pengambilan dokumen hasil pelayanan.

3 (tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga ( KK )

Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Purwojati Kab. Banyumas kontak person HP 081327020617 ( Kasi Pelayanan )

Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook

Melalui Telepon / email : Telp./Fax (0281) 6574300

email : Purwojati@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :"