Surat Pindah antar Kecamatan

  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  3. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  4. Kartu Keluarga Asli.
  5. Foto copy Akta Nikah ( jika sudah nikah ).
  6. Foto copy Akta Cerai ( jika sudah cerai ).
  7. Surat Keterangan Pindah dari desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi
  3. Meregister ke buku surat pindah
  4. Petugas mengimput permohonan pindah di data base
  5. Petugas mencetak surat keterangan pindah, KK dan KTP El antar Desa

1 (satu) hari kerja.

Gratis

Dokumen Surat Pindah antar Kecamatan

1. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Purwojati Kab. Banyumas kontak person HP 081327020617 ( Kasi Pelayanan )

2.Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook

3. Melalui Telepon / email : Telp./Fax (0281) 6574300

4. email : Purwojati@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah antar Kecamatan"