Surat Pindah antar Desa

  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Surat Keterangan pindah keluar dari desa asal
  3. KTP Elektronik Asli
  4. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar.
  5. Kartu Keluarga Asli.
  6. Foto copy Akta Nikah ( jika sudah nikah ).
  7. Surat Keterangan Pindah dari Desa.
  8. Foto copy Surat Keterangan Kematian dari Desa (jika suami/istri sudah meninggal dunia).

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi
  3. Meregister ke buku surat pindah
  4. Petugas mengimput permohonan pindah di data base
  5. Petugas mencetak surat keterangan pindah, KK dan KTP El antar Desa

1 (satu) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Pindah antar Desa

1. Layanan Administrasi Kependudukan Kecamatan Purwojati Kab. Banyumas kontak person HP 081327020617 ( Kasi Pelayanan )

2. Lapak aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook

3. Melalui Telepon / email : Telp./Fax (0281) 6574300

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah antar Desa"