Standar Permohonan Informasi

  1. Membawa surat permohonan informasi
  2. Membawa identitas pribadi
  3. Utusan dari instansi yang jelas

  1. Pemohon datang langsung disertai surat tertulis secara resmi menyampaikan permohonan informasi.
  2. Petugas menerima surat permohonan.
  3. Petugas mengidentifikasi isi surat permohonan tersebut ? Jika tidak sesuai maka surat akan dikembalikan ke pemohon? Selesai.
  4. Jika sesuai, Petugas akan menangani informasi tersebut
  5. Setelah informasi yang dibutuhkan siap maka informasi tersebut dapat langsung diterima oleh pemohon.
  6. Selesai

Administrasi : 10 Menit

Konsultasi    : 1-2 jam (sesuai materi konsultasi)

Tidak dipungut biaya

Informasi yang berhubungan dengan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui data aplikasi simponi

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1. Datang langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat Jl. Sultan Abdurrachman No. 101 Pontianak, Kode Pos 78116

2. Telepon  : (0561) 8102130

3. e-mail    : dpppa@kalbarprov.go.id

4. website  : dp3a.kalbarprov.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Permohonan Informasi"