Pelayanan E-KTP

  1. Surat pengantar Desa/ kelurahan
  2. Fotokopi Ijazah
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Surat Nikah / Surat Cerai
  5. Foto 3 x 4 (dua) Lembar

  1. Pemohon Mengisi Formulir
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas dan PErsyaratan di Resepsionis
  3. Serta tanda tangan dan Menunggu di ruang tunggu

1 hari pengajuan formulir,1 hari verifikasi formulir,  3 hari proses tte dan cetak blangko

Tidak dipungut biaya

E-KTP

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1. Sekretaris mendistribusikan pengaduan masyarakat kepada Kepala OPD/Dinas.

2. Kepala seksi menghimpun pengaduan dari masyarakat melalui kotak saran, telepon, fax dan email.

3. Kepala Subag melaporkan pengaduan masyarakat kepada Kepala OPD/Dinas.

4. Sanksi merupakan tindakan atau hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Bisa dalam bentuk teguran, peringatan tertulis dan binaan

Sarana yang digunakan dalam penaganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung) Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya Kediri No. 30, Cerme - Pace

2. Kotak Saran (Pengaduan lewat surat) tepat di samping pintu masuk ruang pelayanan Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya 

    Kediri No. 30, Cerme - Pace

3. Pesawat Telepon / Faksimili Kantor Kecamatan Pace (0358) 322265

4. Website Kecamatan Pace: pace.nganjukkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sedudo.nganjukkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP"