Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

  1. Surat Permohonan
  2. Akte Notaris
  3. Izin Operasional
  4. Daftar Peserta Didik
  5. Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. Penerimaan Berkas
  2. Verifikasi Berkas
  3. Monitoring dan Evaluasi
  4. Persetujuan Penerbitan dari Kasi PAUDNI
  5. Pengajuan Online ke Kemendikbud

Pengajuan Online Membutuhkan waktu sampai 1 Minggu

Tidak dipungut biaya

NPSN

FB : https://www.facebook.com/dinas.mukomuko/

email : disdikbud@mukomukokab.go.id

website : disdikbud.mukomukokab.go.id

HP Operator Dapodik PAUD : 082372548353

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)"