Izin Pendirian Lembaga PAUD

  1. Surat Permohonan Pendirian Lembaga Baru
  2. Struktur Organisasi Lembaga
  3. Fotokopi AKte Notaris Yayasan
  4. Fotokopi AKte Notaris Lembaga
  5. Fotokopi NPWP Ketua Lembaga dan Bendahara
  6. Surat Izin Lingkungan
  7. Rekomendasi Lembaga PAUD Terdekat
  8. Daftar Peserta Didik
  9. Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  10. Foto Geotag Lokasi Pendirian

  1. Menyerahkan Berkas
  2. Berkas di Verifikasi
  3. Penyampaian jadwal survei Lokasi Kepada Pemohon
  4. Lembaga Meneruskan Permohonan Perizinan ke KPTSP sesuai Hasil Survei

Proses Survei memerlukan waktu antara 1 s.d. 4 minggu

Tidak dipungut biaya

Penerusan Izin Pendirian Lembaga ke KPTSP

FB : https://www.facebook.com/dinas.mukomuko/

email : disdikbud@mukomukokab.go.id

website : disdikbud.mukomukokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Lembaga PAUD"