Rekomendasi Izin Operasional PAUD

  1. Surat Pengantar dari Kantor KPTSP

  1. Membawa Surat Pengantar Dari KPTSP
  2. Menunggu Penerbitan Surat Rekomendasi
  3. Selesai

Penerimaan Surat Pengantar Dari KPTSP, Pengetikan, Penanda tanganan dan Pengarsipan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional

FB : https://www.facebook.com/dinas.mukomuko/

email : disdikbud@mukomukokab.go.id

website : disdikbud.mukomukokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional PAUD"