Pelayanan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

  1. Surat Permohonan Kepala Desa;
  2. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dan Terakhir Perangkat Desa yang dimohon dilegalisir Kepala Desa;
  3. Fotocopy KTP dan KK Perangkat Desa yang dimohon;
  4. Surat Pernyataan Pengunduran diri Perangkat Desa (bagi Pemberhentian Perangkat Desa Atas Permintaan Sendiri);

  1. Pemerintah Desa (pemohon) mengajukan permohonan rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa kepada Camat dilampiri data dukung;
  2. Petugas (Kasi Pemerintaha Desa Kec.) melaksanakan verifikasi data dukung;
  3. Petugas membuat Surat Rekomendasi Camat tentang Pemberhentian Perangkat Desa dan diserahkan kepada Pemerintah Desa (pemohon) setelah ditandatangani oleh Camat Kalibagor.

Jangka Waktu Penyelesaiaan 2 (dua) hari kerja. (Dengan catatan Camat dan Kasi Pemerintah Desa berada di Kantor Kecamatan Kalibagor dan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar).

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

- pelapor datang langsung ke Kantor Kecamatan Kalibagor ;

- melalui telepon kantor (0281) 6438031 atau WA Pelayanan Kecamatan Kalibagor 0852 2709 1321;

- tertulis dalam bentuk surat dengan alamat Camat Kalibagor;

- melalui kotak saran;

- melalui email Kecamatan Kalibagor : kalibagor@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa"