Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

  1. 1. Surat Permohonan;
  2. 2. Dokumen MOU dengan Puskesmas;
  3. 3. Surat Pernyataan Kesiapan PTM oleh Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
  4. 4. Dokumen SOP PTM;
  5. 5. SK Satgas Covid 19;
  6. 6. Mendaftarkan pembuatan Surat Keterangan PTM melalui petugas Pelayanan di Kecamatan Lumbir;

  1. 1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyarakan;
  2. 2. Petugas memveerifikasi data dukung dan pengecekan beerkas;
  3. 3. Petugas melaksanakan tinjauan lokasi;
  4. 4. Berkas yang sudah diverifikasi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dibuatkan Surat Keterangan PTM diserahkan ke Camat Lumbir untuk ditandatangani kemudian diserahkan ke pemohon;

Maksimal 2 (dua) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap dan benar;

Tidak dipungut biaya

Pemberian Izin Pembelajaran Tatap muka (PTM)

Langsung kontak person HP ke Nomor 085878281618 (Kasi Pemberdayaan Masyarakat);

a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbir;

b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149;

c. melalui email Pelayanankecamatanlumbir@gmail.com

d. Datang langsung ke Kantor Kecamatan;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1. Verifikasi aduan;

2. Mediasi;

3. Koordinasi dan cek lokasi;

4. Sanksi;

SDM yang bertugas menangani adalah dengan cara dibentuk tim Penanganan Aduan.

Saran yang digunakan dalan Penangan Aduan, saran dan masukan adalah:

1. Ruang Pengaduan;

2. Kotak Saran;

3. Pesawat Telephon;

4. Komputer;

5. Kendaraan roda 2 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM)"