Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak

  1. A. Permohonan Awal
  2. 1. Surat Pengantar dari Kepala Desa;
  3. 2. Surat permohonan Dispensasi;
  4. 3. Foto copy KTP pemohon dan calon pasangan;
  5. 4. Foto copy Kartu Keluarga pemohon dan calon pasangan;
  6. 5. Foto copy dan Akta Cerai Asli pemohon dan calon pasangan/Akta Cerai kematian;
  7. 6. Surat Keputusan Pengadilan Agama apabila calon pengantin masih dibawah umur;
  8. 7. Mendaftarkan pemohon pernikahan ke KUA Kecamatan Lumbir;

  1. 1. Penyerahan berkas pemohon yang dipersyaratkan;
  2. 2. Petugas meregister dan mencatat dalan buku pemohon dispensasi nikah mendadak;
  3. 3. Berkas pemohon untuk diverifikasi dan diparaf oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat;
  4. 4. Berkas yang sudah diverfikasi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dibuatkan Surat Dispensasi Nikah Mendadak diserahkan ke Camat Lumbir untuk ditandatangani kemudian diserahkan ke pemohon;

Maksimal 1 (satu) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap dan benar; 

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah Mendadak

Langsung kontak person HP ke Nomor 085878281618 (Kasi Pemberdayaan Masyarakat);

a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbir;

b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149;

c. melalui email Pelayanankecamatanlumbir@gmail.com

d. Datang langsung ke Kantor Kecamatan;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1. Verifikasi aduan;

2. Mediasi;

3. Koordinasi dan cek lokasi;

4. Sanksi;

SDM yang bertugas menangani adalah dengan cara dibentuk tim Penanganan Aduan.

Saran yang digunakan dalan Penangan Aduan, saran dan masukan adalah:

1. Ruang Pengaduan;

2. Kotak Saran;

3. Pesawat Telephon;

4. Komputer;

5. Kendaraan roda 2 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak"