Permohonan Bantuan Sosial Penderes Yang Mengalami Kecelakaan Kerja

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat;
  2. 2. Surat keterangan Kepala Desa;
  3. 3. Surat keterangan dari Rumah Sakit terkait kondisi kesehatan korban (kondisi korban dalam kategori cacat permanen atau tidak permanen);
  4. 4. Surat Kematian (jika korban meninggal dunia);
  5. 5. Membuat surat permohonan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai data korban;
  6. 6. Foto copy KTP dan KK korban;
  7. 7. Kartu Penderes asli dan masih berlaku;

  1. 1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan;
  2. 2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku permohonan izin Rekomendasi Pemberian Bantuan Sosial Secara Tunai kepada ahli waris korban;
  3. 3. Berkas permohonan izin Perlawatan Kesenian diserahkan untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat;
  4. 4. Berkas yang sudah diverifikasi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat diserahkan ke Camat Lumbir untuk ditandatangani kemudian diserahkan ke Ahli Waris Korban selanjutnya diserahkan ke bagian Kesra Sekertariat Daerah Kabupaten Banyumas;
  5. 5. Dana yang dicairkan bagi korban penderes dengan nomina: 1. Meninggal dunia sebesar Rp . 5000.000,- (lima juta rupiah); 2. Cacat Permanen sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

Maksimal 1 (satu) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap dan benar;

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Bantuan Sosial Penderes Yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Langsung kontak person HP ke Nomor 085842147009 (Kasi Pemberdayaan Masyarakat);

a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbitr;

b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149;

c. Melalui email Pelayanankecamatanlumbir@gmail.com

Datang langsung ke Kantor Kecamatan;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah: 

1. Verifikasi aduan;

2. Mediasi;

3. Koordinasi dan cek lokasi;

4. Sanksi

SDM yang bertugas menangani adalah dengan cara dibentuk tim Penanganan Aduan. 

Saran yang bertugas digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1. Ruang Pengaduan;

2. Kotak Saran;

3. Pesawat Telephon;

4. Komputer;

5. Kendaraan Roda 2;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan Sosial Penderes Yang Mengalami Kecelakaan Kerja "