Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap dan benar;
Tidak dipungut biaya
Pemberdayaan Masyarakat
Langsung kontak person HP ke Nomor 085878281618 (Kasi Pemberdayaan Masyarakat);
a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbitr;
b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149;
c. Melalui email Pelyanankecamatanlumbir@gmail.com
Datang langsung ke Kantor Kecamatan;
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dan cek lokasi;
4. Sanksi
SDM yang bertugas menangani adalah dengan cara dibentuk tim Penanganan Aduan.
Saran yang bertugas digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak Saran;
3. Pesawat Telephon;
4. Komputer;
5. Kendaraan Roda 2;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store