Pemberdayaan Masyarakat

  1. A. Permohonan Baru Surat Izin Perlawatan Kesenian
  2. a. Surat Permohonan Izin Perlawatan dari Organisasi yang dinaungi oleh Kelompok Kesenian;
  3. b. Surat Pengantar dari Polsek setempat terkait dengan surat izin perjalanan lintas daerah;
  4. c. Pemohon minimal berusia 17 Tahun/sudah dewasa/Ketua Organisasi yang bersangkutan;
  5. d. Mendapat surat rekomendasi dari Pamong Budaya Wilayah Kecamatan Lumbir (Dinas Pariwisata Kabupaten Banyumas;)
  6. e. Mengisi balngko permohonan izin Perlawatan Kesenian yang telah diisi lengkap dan benar;
  7. f. Foto copy KTP atau tanda pengenal Ketua kelompok Kesenian yang masih berlaku;
  8. B. Perpanjangan Surat Izin Perlawatan Kesenian
  9. a. Menyertakan surat izin permohonan Perlawatan Kesenian yang sebelumnya;
  10. b. Menyertakan surat izin terbaru perpanjangan Perlawatan Kesenian dari Polsek Lumbir;
  11. c. Menyertakan Surat izin perpanjangan dari Pamong Budaya Wilayah KecamataN Lumbir;
  12. d. Foto copy KTP atau tanda pengenal ketua kelompok Kesenian yang masih berlaku;
  13. e. Perpanjangan izin Perlawatan Kesenian kepada Kecamatan Lumbir;
  14. C. Surat izin Perlawatan Kesenian karena hilang atau rusak.
  15. 1. Surat permohonan izin Perlawatan dari Organisasi yang dinaungi oleh kelompok Kesenian;
  16. 2. Surat kehilangan dari Polsek Lumbir
  17. 3. Foto copy KTP atau tanda pengenal ketua kelompok Kesenian yang masih berlaku;
  18. D. Penerbitan Surat izin Perlawatan Kesenian karena adanya perubahan jadwal acara kegiatan
  19. 1. S urat Permohonan izin Perlawatan dari Organisasi yang dinaungi oleh kelompok Kesenian;
  20. 2. Menyertakan surat izin permohonan Perlawatan Kesenian yang sebelumnya;

  1. a. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan;
  2. b. Petugas meregister dan mencatat dalam buku pendaftaran Permohonan izin Perlawatan Kesenian dan memberikan nota pengambilan dokumen;
  3. c. Berkas permohonan izin Perlawatan Kesenian diserahkan untuk diverifikasi dan diparaf oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat;
  4. d. Berkas yang sudah diverifikasi oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat diserahkan oleh Camat Lumbir untuk diterbitkan Surat izin Perlawatan Kesenian;

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap dan benar;

Tidak dipungut biaya

Pemberdayaan Masyarakat

Langsung kontak person HP ke Nomor 085878281618 (Kasi Pemberdayaan Masyarakat);

a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbitr;

b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149;

c. Melalui email Pelyanankecamatanlumbir@gmail.com

Datang langsung ke Kantor Kecamatan;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah: 

1. Verifikasi aduan;

2. Mediasi;

3. Koordinasi dan cek lokasi;

4. Sanksi

SDM yang bertugas menangani adalah dengan cara dibentuk tim Penanganan Aduan. 

Saran yang bertugas digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1. Ruang Pengaduan;

2. Kotak Saran;

3. Pesawat Telephon;

4. Komputer;

5. Kendaraan Roda 2;

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberdayaan Masyarakat"