Pembuatan Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

  1. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan aparatur pemerintah desa yang melanggara ketentuan;
  2. sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 adalah pelanggaran disiplin. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perUndang-Undangan Pidana, aparatur pemerintah desa yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.

  1. Sebelum menjatuhkan hukuman disipilin, pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, wajib memeriksa lebih dahulu Aparat Pemerintah Desa yang disangka melakukan pelanggaran disiplin itu.
  2. Pemeriksaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan: 1. secara lisan, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum, pelanggaran yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah Desa yang bersangkutan akan dapat mengkibatkan ia dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dalam pasal 5 ayat (2); 2. secara tertulis, apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah Desa yang bersangkutan akan mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) dan ayat (4);
  3. Pemeriksaan Aparat Pemerintah Desa yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan secara tertutup;

Maksimal 14 ( empat belas) hari;

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

Langsung kontak person HP ke Nomor 085328596611 (Kasi Pemerintahan);

a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbitr;

b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149;

c. Melalui email gratiskabeh.banyumaskab.go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa"