1 (satu) hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar;
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Legalisasi Umum
Langsung kontak person HP ke Nomor 085842147009 (Kasi Pelayanan);
a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbitr;
b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149;
c. Melalui email Pekayanankecamatanlumbir@gmail.com
d. Datang langsung ke Kantor Kecamatan;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store