Pelayanan Legalisasi Umum

  1. a. Foto copy Kartu Keluarga;
  2. b. Foto copy buku nikah;
  3. c. Surat keterangan tidak mampu
  4. d. surat pengantar dari desa;

  1. a. Permohonan menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. b. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung;
  3. c. Petugas mengajukan asman rekomendasi kepada Kasi Pelayanan dan diserahkan ke pemohon;

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Umum

Langsung kontak person HP ke Nomor 085842147009 (Kasi Pelayanan);

a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbitr;

b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149;

c. Melalui email Pekayanankecamatanlumbir@gmail.com

d. Datang langsung ke Kantor Kecamatan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Umum"