Pelayanan Kartu identitas Anak (KIA)

  1. a. Foto copy Kartu Keluarga;
  2. b. Foto copy Akta Kelahiran;
  3. c. Mendaftarkan pembuatan KIA melalui gratiskabeh.banyumaskab.go,id

  1. a. Pemohon datang ke kantor kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan:
  2. b. Pemeriksaan berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan; 1. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka permohonan pembuatan dokumen Kartu Identitas Anak dikembalikan untuk dilengkapi; 2. Jika berkas benar dan lengkap makan permohonan KIA diproses; 3. Cetak dokumen Kartu Identitas Anak;
  3. c. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website gratiskabeh.banyumaskab.go.id;

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Identitas Anak

Langsung kontak person HP ke Nomor 08584217009 (Kasi Pelayanan);

a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbir;

b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149

c. Melalui email Pelayanankecamatanlumbir@gmail.com

d. Datang langsung ke Kantor Kecamatan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu identitas Anak (KIA)"