Pelayanan Penerbitah Kartu Keluarga

  1. a. Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  2. 1. Surat keterangan kelahiran dari Puskesmas, Rumah Sakit, Penolong Kelahiran;
  3. 2. Surat keterangan Kelahiran dari Desa;
  4. 3. Foto copy ijasah;
  5. 4. Foto copy Akta Kelahiran;
  6. 5. Foto copy Akta Nikah;
  7. 6. Foto copy Akta Cerai;
  8. 7. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Tenaga kesehatan.
  9. 8. Surat Kematian dari Desa.
  10. l. Pencetakan KK oleh Dindukcapil Kab. Banyumas
  11. m. Mendaftarkan permohonan Kartu Keluarga melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. a. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Dokumen Kartu Keluarga secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
  2. b. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
  3. c. Pemeriksaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan: a. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan Dokumentasi Kartu Keluarga dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi: b. Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Dokumentasi Kartu Keluarga akan diproses;
  4. d. Pemotretan dan Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
  5. e. Cetak Dokumentasi Kartu Keluarga;

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan dinayatakan lengkap dan benar;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Keluarga

Langsung kontak person HP ke Nomor 08584217009 (Kasi Pelayanan);

a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbir;

b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149

c. Melalui email Pelayanankecamatanlumbir@gmail.com

d. Datang langsung ke Kantor Kecamatan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitah Kartu Keluarga"