Pelayanan Surat Pindah Keluar (Dalam Desa, Antar Desa dan Antar Kecamatan)

  1. 1. Antar Kecamatan
  2. a. Surat pengantar dari RT/RW;
  3. b. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
  4. c. Kartu Keluarga (KK) asli;
  5. d. Foto copy buku nikah;
  6. e. KTP asli;
  7. f. Mengisi formulir isian biofata (F-1 01, F.1 16) yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga yang ditandatangani oleh RT/RW dan Kepala Desa untuk anggota keluarga yang ditinggalkan;
  8. g. Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
  9. 2. Antar Kabupaten/Kota
  10. a. Surat Pengantar dari RT/RW setempat;
  11. b. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
  12. c. Kartu Keluarga (KK);
  13. d. Foto copy buku nikah;
  14. e. KTP asli;
  15. f. Mengisi formulir isian biodata (FI.01, F.1 16) yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang ditandatangani oleh kepala RT/RW dab Kepala Desa;
  16. g. Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
  17. h. Mengisi format F.1 33
  18. i. Mengisi format F.1 34
  19. j. Mengisi format F.1 35
  20. k. mengisi format F.1 36

  1. 1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Surat Pindah Keluar secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
  2. 2. Pemeriksaan berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuain persyaratan; a. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan Pindah Keluar dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. Jika berkas benar dan lengkap maka permohonan Pindah Keluar akan diproses; c. Cetak Dokumen Pindah Keluar;

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar;

Tidak dipungut biaya

Surat pindah keluar

Langsung kontak person HP ke Nomor 08584217009 (Kasi Pelayanan);

a. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbir;

b. Melalui telephon kantor (0281) 5700149

c. Melalui email Pelayanankecamatanlumbir@gmail.com

d. Datang langsung ke Kantor Kecamatan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar (Dalam Desa, Antar Desa dan Antar Kecamatan)"