Pembuatan KTP-Elektronik

  1. a. Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  2. b. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
  3. c. Formulir Permohonan KTP-Elektronik (F-1.21) yang ditandtangani Kepala Desa;
  4. d. Kartu Tanda Penduduk Asli Lama;
  5. e. Surat Kehilangan dari Kepolisian (bila KTP asli hilang);
  6. f. Foto Copy Kartu Keluarga (cek biodata, bila ada perubahan element data harus urus permohonan KK).
  7. g. Mendaftarkan pembuatan KTP melalui online di gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. a. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  2. b. Pemohondatang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan;
  3. c. Pemeriksaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan; 1. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan Pembuatan KTP- Elektronik dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan; 2. Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Pembuatan KTP-Elektronik akan di proses;
  4. d. Input data ke dalam Aplikasi SIAK;
  5. e. Cetak dokumen KTP-Elektronik

Jangka waktu penyelesaian perbita KTP adalah 1 (satu) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugaspelayanan dengan catatan jaringan internet kondisi online/offline;

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KTP-Elektronik

a. Langsung kontak person HP ke Nomor 085842147009 (Kasi Pelayanan);

b. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbir;

c. Melalui telephon kantor (0281) 5700149;

d. Melalui email : Pelayanankecamatanlumbir@gmail.com

e. Datang langsung ke Kantor Kecamatan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP-Elektronik"