Jangka waktu penyelesaian perbita KTP adalah 1 (satu) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugaspelayanan dengan catatan jaringan internet kondisi online/offline;
Tidak dipungut biaya
Pembuatan KTP-Elektronik
a. Langsung kontak person HP ke Nomor 085842147009 (Kasi Pelayanan);
b. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbir;
c. Melalui telephon kantor (0281) 5700149;
d. Melalui email : Pelayanankecamatanlumbir@gmail.com
e. Datang langsung ke Kantor Kecamatan;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store