Pelayanan Perekaman KTP-Elektronik (EKT-EL)

  1. a. Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  2. b. Surat Pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa;
  3. c. Formulir Permohonan KTP-Elektronik (F-1.21) yang ditanda tangani Pemohon dan Kepala Desa,
  4. d. Foto copy Kartu Kepala (cek biodata, bila ada perubahan element data harus urus permohonan KK).

  1. a. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung;
  2. b. Pemohon mendaftarkan pembuatan melalui website gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  3. c. Petugas melakukan Verifikasi data dukung dan pengecekan di wibsite;
  4. d. Petugas mencetak KTP-El dan menyerahkan kepada pemohon;

1 (satu) hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan perekaman KTP-Elektronik (KTP-EL)

a. Langsung kontak person HP ke Nomor 085842147009 (Kasi Pelayanan);

b. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbir;

c. Melalui telephon kantor (0281) 5700149;

d. Melalui email : Pelayanankecamatanlumbir@gmail.com

e. Datang langsung ke Kantor Kecamatan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTP-Elektronik (EKT-EL)"