Pelayanan Pembuatan Akta Kematian

  1. a. Formulir permohonan dan dilampiri data dukung antara lain KTP, KK, dan surat kematian dari Rumah sakit/desa;
  2. b. Mendaftarkan pembuatan akta kematian melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

  1. a. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Akta Kematian secara online melaui aplikasi gratiskabeh.banyumaskab.go.id;
  2. b. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung;
  3. c. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website;
  4. d. Petugas mencetak akta kematian dan menyerahkan kepada pemohon;

Maksimal 1 (satu) hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar;

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

a. Langsung kontak person HP ke Nomor 085842147009 (Kasi Pelayanan);

b. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbir;

c. Melalui telehon kantor (0281) 5700149 dan melalui emal           pelayanankecamatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Kematian"