Maksimal 1 (satu) hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar;
Tidak dipungut biaya
PELAYANAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
a. Langsung kontak person HP ke Nomor 085842147009 (Kasi Pelayanan);
b. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Lumbir;
c. Melalui telehon kantor (0281) 5700149 dan melalui emal pelayanankecamatan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store