Pembinaan Arsip

  1. Permohonan dari Perangkat Daerah, BUMD, Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan serta Perorangan

  1. Permohonan Pelayanan Alih Media Arsip diajukan oleh PD, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan Dan Perorangan.
  2. Pembentukan Tim Kearsipan.
  3. Pembinaan Kearsipan.

Maksimal 5 (lima) hari kalender

Tidak dipungut biaya

Pembinaan Kearsipan

1. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
    a. Melalui pejabat pengelola kegiatan;
    b. Melalui kotak saran dan pengaduan;
    c. Surat tertulis yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
    d. Melalui telepon dan Fax (0752) 92006;
    e. Melalui email dpkpayakumbuhkota@gmail.com
2. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti.         oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
    a. Cek pengelolaan kearsipan di instansi tersebut;
    b. Koordinasi internal /eksternal;
    c. Koordinasi instansi terkait.
3. Responsif pengaduan 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Arsip"