Peminjaman Arsip

  1. Permohonan dari Perangkat Daerah, BUMD, Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan serta :erorangan

  1. Permohonan Pelayanan Peminjaman Arsip diajukan oleh PD, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan Dan Perorangan.
  2. Pertugas melakukan pencarian arsip yang dimaksud didalam DPA atau elektronik Penataan Ulang Arsip.
  3. Petugas meletakkan Out Indicator di Box Arsip yang dipinjam.
  4. Petugas mencatat Arsip yang dipinjam di Buku peminjaman.
  5. Petugas menyerahkan arsip yang Dipinjam ke Peminjam.
  6. Peminjam memfotocopi arsip dengan didampingi oleh petugas.
  7. Mengembalikan Arsip ke Petugas.
  8. Petugas Mengembalikan Arsip Ke Tempat Semula.
  9. Melaporkan Peminjaman Arsip secara periodik.

Maksimal dari peminjaman

Tidak dipungut biaya

Peminjaman arsip

1. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
    a. Melalui pejabat pengelola kegiatan;
    b. Melalui kotak saran dan pengaduan;
    c. Surat tertulis yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
    d. Melalui telepon dan Fax (0752) 92006;
    e. Melalui email dpkpayakumbuhkota@gmail.com
2. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti          oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
    a. Cek administrasi;

    b. Cek Daftar Pencarian Arsip;
    c. Koordinasi internal /eksternal;
    d. Koordinasi instansi terkait.
3. Responsif pengaduan 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Arsip"