Alih Media Arsip

  1. Permohonan OPD, BUMD, Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan serta Perorangan

  1. Permohonan Pelayanan Alih Media Arsip diajukan oleh PD, BUMD, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan Dan Perorangan.
  2. Petugas memeriksa Daftar Arsip yang akan dialihmediakan/Digitalisasikan.
  3. Penataan Ulang Arsip.
  4. Petugas melaksanakan Foto Atau Scanning Arsip.
  5. Pembuatan Daftar Arsip.

Tergantung banyak arsip dan kondisi arsip yang akan dialihmediakan

Tidak dipungut biaya

Alih Media Arsip

1. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
    a. Melalui pejabat pengelola kegiatan;
    b. Melalui kotak saran dan pengaduan;
    c. Surat tertulis yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
    d. Melalui telepon dan Fax (0752) 92006;
    e. Melalui email dpkpayakumbuhkota@gmail.com
2. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti          oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
    a. Cek Daftar Pencarian Arsip;
    b. Koordinasi internal /eksternal;
    c. Koordinasi instansi terkait.
3. Responsif pengaduan 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan 
4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Media Arsip"