Pelayanan Pengembalian Buku

  1. Kartu Anggota Perpustakaan/Identitas Pemustaka

  1. Pemustaka mengisi buku tamu dan menunjukan kartu anggota/identitas, memberikan buku yang akan dikembalikanan.
  2. Petugas mencek buku yang dikembalikan sesuai dengan data yang ada dalam buku peminjaman. Petugas juga mencek kodisi buku apakah dalam keadaan baik atau rusak, lengkap atau hilang.
  3. Jika buku lengkap, maka pemustaka menandatangani buku pada kolong tanggal pengembalian.
  4. Jika buku yang dikembalikan dalam kondisi rusak atau hilang, Pemustaka harus mengganti dengan judul buku yang sama.
  5. Petugas menyusun kembali buku yang telah selesai dikembalikan oleh pemustaka ke rak buku.

Pengembalian buku

Tidak dipungut biaya

PENGEMBALIAN BUKU

1. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
    a. Melalui pejabat pengelola kegiatan;
    b. Melalui kotak saran dan pengaduan;
    c. Surat tertulis yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
    d. Melalui telepon dan Fax (0752) 92006;
    e. Melalui email dpkpayakumbuhkota@gmail.com
2. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti          oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
    a. Koordinasi internal /eksternal;
    b. Koordinasi instansi terkait.
3. Responsif pengaduan 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembalian Buku"