Layanan Internet

  1. Kartu Anggota Perpustakaan/Identitas Pemustaka

  1. Pemustaka mengisi buku tamu dan menunjukan kartu anggota/identitas.
  2. Petugas membantu pemustaka dalam mencari informasi melalui internet bagi pemustaka yang tidak bisa komputer dan internet.
  3. Pemustaka mencari informasi pada komputer yang telah disediakan.
  4. Petugas menonaktifkan komputer yang telah selesai digunakan oleh pemustaka.

Tergantung lamanya pemustaka dalam menggunakan layanan internet

Tidak dipungut biaya

Layanan Internet

1. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
    a. Melalui pejabat pengelola kegiatan;
    b. Melalui kotak saran dan pengaduan;
    c. Surat tertulis yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
    d. Melalui telepon dan Fax (0752) 92006;
    e. Melalui email dpkpayakumbuhkota@gmail.com
2. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti          oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
    a. Koordinasi internal /eksternal;
    b. Koordinasi instansi terkait.
3. Responsif pengaduan 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Internet"