Pelayanan Baca Buku Di Tempat

  1. Sudah menjadi Anggota Perpustakaan/Kartu Identitas Pemustaka

  1. Pemustaka mengisi buku tamu dan menunjukan kartu anggota/identitas.
  2. Petugas membantu pemustaka menujukan rak buku yang dicari.
  3. Pemustaka membaca buku di meja baca yang telah disediakan.
  4. Petugas menyusun kembali buku yang telah selesai dibaca pemustaka ke rak buku.

Tergnatung lamanya pemustaka membaca buku.

Tidak dipungut biaya

Baca Buku Di Tempat

1. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
    a. Melalui pejabat pengelola kegiatan;
    b. Melalui kotak saran dan pengaduan;
    c. Surat tertulis yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan
        dan Kearsipan
    d. Melalui telepon dan Fax (0752) 92006;
    e. Melalui email dpkpayakumbuhkota@gmail.com
2. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan
    ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai
    berikut :
    a. Koordinasi internal /eksternal;
    b. Koordinasi instansi terkait.
3. Responsif pengaduan 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya
    pengaduan
4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan
    permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Baca Buku Di Tempat"