Proses pembuatan kartu anggota perpustakaan
Tidak dipungut biaya
Kartu anggota Perpustakaan
1. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
a. Melalui pejabat pengelola kegiatan;
b. Melalui kotak saran dan pengaduan;
c. Surat tertulis yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan;
d. Melalui telepon dan Fax (0752) 92006;
e. Melalui email dpkpayakumbuhkota@gmail.com
2. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan
ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai
berikut :
a. Cek daftar anggota ke buku induk manual maupun yang di
dalam aplikasi inlislite;
b. Koordinasi internal /eksternal;
3. Responsif pengaduan 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya
pengaduan.
4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan
permasalahan yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store