Pelayanan Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Kartu Identititas Kota Payakumbuh/Kartu Pelajar Kota Payakumbuh

  1. Pemustaka datang ke perpustakaan, mengisi buku tamu dan memperlihatkan kartu identitas.
  2. Petugas menerima kartu Identitas pemustaka dan memberikan formulir anggota perpustakaan.
  3. Pemustaka berfoto untuk kartu anggota dibantu petugas perpustakaan.
  4. Petugas mengentrikan data pemustaka sesuai formulir ke dalam aplikasi inlislite dan memprint kartu anggota.
  5. Pemustaka sudah boleh meminjam buku.

Proses pembuatan kartu anggota perpustakaan

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

1. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
    a. Melalui pejabat pengelola kegiatan;
    b. Melalui kotak saran dan pengaduan;
    c. Surat tertulis yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan
        Kearsipan;
    d. Melalui telepon dan Fax (0752) 92006;
    e. Melalui email dpkpayakumbuhkota@gmail.com
2. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan
    ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai
    berikut :
    a. Cek daftar anggota ke buku induk manual maupun yang di
        dalam aplikasi inlislite;
    b. Koordinasi internal /eksternal;
3. Responsif pengaduan 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya
    pengaduan.
4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan
    permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan"