Standar Pelayanan Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya

  1. 1. Telah memenuhi masa kerja 10, 20 dan 30 tahun
  2. 2. Dalam masa kerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat atau tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara
  3. 3. Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman dispilin atau kembali bekerja di instansi;
  4. 4. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS;

  1. Mengajukan melalui OPD dan melengkapi syarat-syaratnya yang terdiri:
  2. 1. Berkas asli : a. Surat Pengantar Kepala OPD; b. Daftar Riwayat Hidup;
  3. 2. Data soft file berupa Word dan PDF yang sudah di kombine terdiri dari: a. Daftar Riwayat Hidup (Word dan PDF) b. SK CPNS; c. SK Pangkat Terakhir; d. SK Jabatan Terakhir; e. SK Bebas Hukuman Disiplin
  4. 3. Dengan less paper / aplikasi

1.Proses ajuan bisa dilakukan setiap bulan;

        2. Sidang verifikasi dilakukan 2 (dua) kali setahun yaitu              pada bulan April dan November.

Tidak dipungut biaya

Piagam dan Satyalancana Karya Satya

Aduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung melalui Subbid Kesejahteraan BKPSDM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya"