Standar Pelayanan Ijin Melakukan Perceraian bagi PNS

  1. Surat permohonan dari OPD disertai data pemohon dan berkas pembinaan;

  1. 1. BKPSDM menerima surat permohonan pembinaan atau pemberitahuan adanya permohonan izin perkawinan atau gugat cerai dari OPD
  2. 2. Pemohon diundang untuk dilakukan klarifikasi, pembinaan dan kroscek data
  3. 3. Dibuat resume klarifikasi
  4. 4. Pemohon diundang untuk mengikuti sidang pembinaan oleh Tim
  5. 5. Proses Sidang Tim untuk memberi rekomendasi kepada Bupati Karanganyar
  6. 6. Penandatanganan Surat Pembagian Gaji (tergantung kasus) dan Berita Acara
  7. 7. Proses pembuatan Surat Keputusan Pemberian Izin/ Penolakan atau Surat Keterangan untuk melakukan perceraian dari Bupati
  8. 8. Penyerahan SK izin perceraian/penolakan perceraian /keterangan untuk melakukan perceraian

3 bulan

Sidang verifikasi dilakukan tiap bulan Februari, Maret dan April.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Izin / Surat Penolakan Untuk Melakukan Perkawinan Kedua (Poligami) 2. Surat Izin / Surat Penolakan Untuk Melakukan Perceraian (Status Penggugat) 3. Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian (Status Tergugat)

Aduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung melalui Subbid Kesejahteraan BKPSDM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ijin Melakukan Perceraian bagi PNS"